Patut disimak

Monday, April 5, 2010

Fungsi Komisi Penyiaran Indonesia dan daerah

Pembentukan KPID

Bagi Propinsi yang akan membentuk KPID, di bawah inil Panduan Sederhana sebagai informasi tentang proses pembentukan KPID.



  1. Dasar Pembentukan
    Dasar pembentukan KPI Daerah adalah UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Undang-undang mengamanatkan bahwa KPI harus terbentuk satu tahun setelah berlakunya UU No. 32. Di Pusat, KPI berkedudukan di Jakarta, dan bentuk berdasarkan Keputusan Presiden tertanggal 26 Desember 2003.
    Pasal 7 Ayat 3, berbunyi: ''KPI terdiri atas KPI Pusat dibentuk di tingkat pusat dan KPI Daerah dibentuk di tingkat provinsi.'' Pasal 9 Ayat 6 berbunyi, ''Pendanaan KPI Pusat berasal dari APBN dan pendanaan KPI Daerah berasal dari APBD.'' (Rincian selanjutnya, tertera dalam Pasal 7 s/d Pasal 12).

  2. Peranan Pemerintah
    Pemerintah Propinsi, dalam hal ini Badan Informasi Daerah/HUMAS/Badan Informasi dan Komunikasi atau sejenisnya, menjalankan fungsi koordinasi dan bekerjasama dengan unsur lembaga terkait, dengan Masyarakat dan dengan DPRD. Di Yogya misalnya, membentuk panitia ad hoc rekruitmen calon anggota KPID oleh unsur Perguruan Tinggi, LSM dan Masyarakat. Dengan demikian, Pemerintah membentuk Sekretariat Panitia Rekruitmen calon anggota KPID, seperti di Jawa Tengah melibatkan unsur Pemerintah, unsur Masyarakat seperti tokoh masyarakat, dosen, praktisi, LSM, kalangan penyiaran, wartawan, tokoh perempuan, Ulama, dll. Tugas utama dari panitia tersebut diperuntukkan dalam rangka penyaringan para calon anggota dan membantu pemerintah dalam seleksi administratif.