 Pembentukan KPID
Bagi Propinsi yang akan membentuk KPID, di bawah inil Panduan Sederhana sebagai informasi tentang proses pembentukan KPID.
- Dasar Pembentukan
Dasar pembentukan KPI Daerah adalah UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Undang-undang mengamanatkan bahwa KPI harus terbentuk satu tahun setelah berlakunya UU No. 32. Di Pusat, KPI berkedudukan di Jakarta, dan bentuk berdasarkan Keputusan Presiden tertanggal 26 Desember 2003.
Pasal 7 Ayat 3, berbunyi: ''KPI terdiri atas KPI Pusat dibentuk di tingkat pusat dan KPI Daerah dibentuk di tingkat provinsi.'' Pasal 9 Ayat 6 berbunyi, ''Pendanaan KPI Pusat berasal dari APBN dan pendanaan KPI Daerah berasal dari APBD.'' (Rincian selanjutnya, tertera dalam Pasal 7 s/d Pasal 12).
- Peranan Pemerintah
Pemerintah Propinsi, dalam hal ini Badan Informasi Daerah/HUMAS/Badan Informasi dan Komunikasi atau sejenisnya, menjalankan fungsi koordinasi dan bekerjasama dengan unsur lembaga terkait, dengan Masyarakat dan dengan DPRD. Di Yogya misalnya, membentuk panitia ad hoc rekruitmen calon anggota KPID oleh unsur Perguruan Tinggi, LSM dan Masyarakat. Dengan demikian, Pemerintah membentuk Sekretariat Panitia Rekruitmen calon anggota KPID, seperti di Jawa Tengah melibatkan unsur Pemerintah, unsur Masyarakat seperti tokoh masyarakat, dosen, praktisi, LSM, kalangan penyiaran, wartawan, tokoh perempuan, Ulama, dll. Tugas utama dari panitia tersebut diperuntukkan dalam rangka penyaringan para calon anggota dan membantu pemerintah dalam seleksi administratif.
- Pengumuman Terbuka
Calon, baik secara pribadi atau diusulkan masyarakat mendaftarkan aplikasi kepada Pemerintah. Prinsip pencalonan harus bersifat transparan. Artinya, kewajiban bagi pemerintah untuk mengumumkan adanya rekruitmen anggota KPID, serta memberi informasi mengenai Tata Cara dan Syarat Pencalonan, baik melalui media massa elektronik maupun media cetak, sekurang-kurangnya 1 bulan atau 2 bulan, tergantung kesiapan dan perkiraan publik luas telah menerima informasi. Panitia wajib menyediakan formulir dengan keterangan cara pengisian yang jelas dan dikembalikan berdasarkan batas waktu tertentu.
- Persyaratan Calon
Tentang persyaratan calong anggota, seusai dengan ketentuan Pasal 10, UU No. 32 tahun 2002), terutama menyangkut Ayat 1c, Ayat 1f, dan Ayat 1g. Beberapa interpretasi tentang kalimat undang-undang, seperti “berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara dengan itu,” harus didefinisikan secara jelas, misalnya bisa tamatan SLTA/D1-D3 tetapi mempunyai pengetahuan dan kecakapan yang luas dalam dunia bidang penyiaran.
Juga kalimat undang-undang yang menunjuk pada kriteria “Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran,” dapat diterjemahkan bahwa “calon selain mempunyai kepedulian, harus memiliki pengetahuan atau pengalaman di bidang penyiaran. Jadi, si Kandidat atau calon mungkin hanya berpengetahuan saja atau hanya berpengalaman saja di bidang penyiaran atau calon bahkan memiliki kedua-duanya.”
Kalimat undang-undang yang berbunyi : “Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa itu,” dapat diartikan bahwa calon tidak boleh memiliki saham pada lembaga penyiaran. Jadi, praktisi boleh mendaftar sebagai calon, dengan syarat harus melepaskan diri dari pekerjaannya jika nantinya dia lulus fit and proper test yang dilakukan oleh DPRD. Dalam kasus Pegawai Negeri Sipil, punya hak untuk menjadi anggota KPI, dan bagi mereka yang sedang menjabat di lingkungan pemerintah harus melepaskan diri dari jabatan tersebut dan yang bersangkutan tidak kehilangan status kepegawaiannya. Contohnya, kalau ia dosen maka tetap dapat menjalankan tugasnya sebagai pengajar dengan jam mengajar minimal. Sebagai contoh, 6 orang dari 9 anggota KPI Pusat adalah staf pengajar di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri dan masih tetap mengajar secara terbatas.
- Psikotest dan Test Tertulis
Undang-undang tidak menyebutkan adanya bentuk tes-tes. Di beberapa provinsi melakukan test tertulis seperti ilmu pengetahuan umum, bahasa Inggris. Selain itu, panitia seleksi juga dapat melakukan psikotest. Untuk melakukan test, sebaiknya telah merupakan kesepakatan dari unsur Pemerintah, Panita Seleksi dan DPRD.
Hasil ujian tertulis dan psikotes digunakan untuk menentukan jumlah para calon yang diminta oleh DPRD sebelum para calon berhadapan dengan fit and proper test DPRD. Hasil seleksi administratif oleh pemerintah akan diminta seluruhnya oleh DPRD dan biasanya DPRD meminta calon sebanyak 3 x 7 calon anggota KPID.
- Dari Gubernur ke DPRD
Panita atau Tim seleksi menyerahkan daftar calon anggota yang telah terseleksi kepada Gubernur. Gubernur dalam waktu maksimum 7 hari harus menyerahkan daftar nama-nama calon tersebut kepada DPRD untuk fit and proper test. Daftar nama-nama tersebut wajib diumumkan kepada publik melalui media massa.
- Uji Publik
Dalam tenggang waktu menjelang pengujian, DPRD dapat mengumumkan kepada masyarakat untuk melakukan penilaian (uji publik) terhadap para calon. Dalam hal adanya masyarakat yang mengajukan keberatan, protes, dan semacamnya baik dilakukan melalui surat atau datang langsung kepada DPRD, harus mencantumkan identitas secara jelas. Misalnya, menyebutkan nama dan alamat, pekerjaan, hubungan antara pengadu dengan yang diadukan, menyerahkan bukti-bukti yang kuat. DPRD wajib menjaga kerahasian pelapor dan laporannya. Apapun bentuknya Surat Kaleng, dikatagorikan tidak sah dan tidak dilayani. Ketika terjadi keberatan masyarakat terhadap calon tertentu, DPRD wajib meminta klarifikasi kepada calon, dan penilaian sepenuhnya ada pada DPRD.
- Materi Uji Lisan
Materi ujian lisan yang akan disampaikan dalam Sidang DPRD, memuat visi dan misi masing-masing calon. Pemahaman dan pengalamannya tentang dunia penyiaran, penguasaan akan UU No. 32/2002, kepeduliannya terhadap dunia penyiaran, pengetahuannya dan kecakapan, pengalaman serta track record moralitas si Calon.
- Terbuka Untuk Umum
Sidang-sidang fit and proper test yang diselenggarakan oleh DPRD adalah terbuka untuk umum, Media massa tanpa kecuali boleh meliputnya, termasuk media elektronik yang akan menyelenggarakan siaran langsung. Membuka kesempatan masyarakat untuk melakukan pemantauan kegiatan pengujian melalui kelompok-kelompoknya. Pemantauan ini dapat meliputi proses pengujian, keaktifan/kecakapan anggota DPRD dalam menguji, kemampuan para calon, termasuk memberikan penilaian terhadap siapa-siapa yang layak menjadi anggota KPID.
- Sidang Pleno
DPRD melakukan Sidang Pleno untuk menetapkan 7 Calon terpilih dan kemudian diserahkan kepada Gubernur untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur, idealnya paling lambat 2 minggu setelah diterima dari DPRD. Surat Keputusan Gubernur tersebut bagi anggota KPID terpilih adalah legalitas bekerja dan untuk pertama kalinya, anggota terpilih memilih pimpinan: ketua dan wakil KPID. Dalam acara penyerahan SK, ada yang menyebut pelantikan, pengukuhan, penyerahan SK dan acara pengambilan sumpah, dll. disaksikan oleh Gubernur, pejabat dan masyarakat.
|
No comments:
Post a Comment